Sabtu, 23 April 2016

3 In 1



Kebijakan 3 IN 1 di Jakarta

Tiga dalam satu atau lebih terkenal dengan istilah Three in One adalah sebuah kebijakan dari gubernur Jakarta Sutiyoso yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang". Kewajiban mengangkut paling sedikit tiga penumpang dalam setiap kendaraan roda empat sudah menjadi peraturan tersendiri di Kota Jakarta. Namun fakta di lapangan, peraturan ini kerap dilanggar para pengendara dengan alasan belum mengetahui peraturan tersebut. Berikut ini sekilas pengetahuan tentang peraturan yang bertujuan menanggulangi kemacetan sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003, sebagaimana dilansir dari situs TMC Polda Metro Jaya.

Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari, peraturan ini akan berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Hal ini tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kawasan berlakunya 3 IN 1

Adapun kawasan 3 in 1 adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Selain diwajibkan mengangkut penumpang minimal tiga orang, jalur 3 in 1 juga melarang kendaraan barang yang beratnya melebihi 5.501 kilogram melintas saat peraturan tersebut diberlakukan.

Catatan :
Peraturan 3 in 1 sejak semula dibuat untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Kenaikan jumlah kendaraan di Jakarta berkembang pesat dibandingkan pembangunan ruas jalan. Hal ini yang menyebabkan kemacetan di Jakarta sudah tak terhindarkan lagi. Peraturan ini rupanya di salah gunakan oleh sebagian orang yang ingin mendapatkan uang. Mereka bersedia dibayar menjadi joki untuk melewati daerah yang dikenakan peraturan 3 in 1. Kalau ini terus terjadi maka sama saja tidak akan ada yang berubah.
Terakhir diberitakan bahwa Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahja Purnama berusaha mencoba menghapus peraturan 3 in 1. Beliau ingin memaksimalkan pemakaian transportasi umum dibandingkan 3 in 1 yang hanya menambah banyak orang yang ingin menjadi joki.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Tiga_dalam_satu
http://news.okezone.com/read/2009/06/02/1/225193/mengenal-peraturan-3-in-1-di-jakarta 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar